Buron Setahun, Tersangka Korupsi di Lampung Timur Ditangkap Saat Makan Nasi Kapau

Setelah lebih dari satu tahun menjadi buronan, Khusni Mubarak alias Alim SM, tersangka kasus pidana korupsi di Lampung Timur MAN IC lamtim kejati la

Buron Setahun, Tersangka Korupsi di Lampung Timur Ditangkap Saat Makan Nasi Kapau
Tersangka Husni Mubarak, DPO Perkara Korupsi Kejari Lampung Timur Langsung dibawa ke Rutan Way Hui Usai menjalani Pemeriksaan di Kejati Lampung-Foto : Rivaldo Dika-radartv.disway.id

Lampung Timur -  Setelah lebih dari satu tahun menjadi buronan, Khusni Mubarak alias Alim SM, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Lampung Timur, akhirnya ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Timur. Penangkapan ini menandai akhir dari pelarian panjang yang dilakukan oleh tersangka.

Melansir dari berbagai sumber seperti disway

Pada Kamis, 17 Juli 2025, Khusni Mubarak ditangkap saat sedang menikmati makan sore di sebuah rumah makan nasi kapau yang terletak di sekitar kawasan Pol Dalam, Kota Bandar Lampung. Tersangka Khusni Mubarak merupakan wiraswasta warga Dusun II Gunter I, Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur. 


Ia terlibat dalam dua perkara korupsi besar yang merugikan keuangan negara. Perkara pertama terkait penyimpangan penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2018-2019, 

dan yang kedua adalah proyek pembangunan Gedung Mes Guru di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendekia Lampung Timur pada tahun anggaran 2021. 


Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Nomor Print-01/M.8.16/Fd.1/05/2024 tertanggal 17 Mei 2024, yang menugaskan Tim Jaksa untuk melakukan tindakan terhadap buron yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2024.


Upaya pencarian terhadap tersangka telah dilakukan sejak ia mangkir dari pemanggilan resmi yang dilakukan tiga kali secara patut. Karena tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan hukum, akhirnya Kejaksaan menerbitkan DPO atas nama Husni Mubarak.

Dalam keterangannya kepada media pada Rabu malam (17/7/2025), 


Didampingi Aspidsus Kejati Lampung, Kasi Penkum dan Kasi Ops Kejati Lampung, Kasi Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur, Dr. Muhammad Rony, S.H., M.H menyatakan bahwa penangkapan berjalan lancar dan tersangka bersikap kooperatif. Setelah diamankan, Husni langsung dibawa ke Kejati Lampung untuk pemeriksaan dan pada malam itu juga ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.


“Benar tersangka yang kita amankan merupakan DPO Kejari Lampung Timur dalam perkara korupsi proyek pembangunan Gedung Mes Guru di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendekia Lampung Timur pada tahun anggaran 2021, senilai Dua Milyar Dua Ratus Enam Puluh Enam Juta Rupiah,” jelas Kasi Intel Kejari Lampung Timur M. Rony.


Dua Perkara Korupsi

Perkara pertama, 

Husni Mubarak diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Kepala Desa Marga Batin. 

Dugaan korupsi ini mencakup penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tahun Anggaran 2018 serta adanya tunggakan pekerjaan fisik Dana Desa Tahun Anggaran 2019. Dalam perkara ini, penggunaan dana desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara. 

Belum ada keterangan resmi mengenai total nilai kerugian, namun sangkaan pasal yang diterapkan menunjukkan bahwa unsur kerugian negara telah terpenuhi.

Perkara kedua,  

yang dianggap lebih besar dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), melibatkan pembangunan Gedung Mes Guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendekia di Kabupaten Lampung Timur.

Proyek ini dilaksanakan pada tahun anggaran 2021 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp2.266.000.000 (dua miliar dua ratus enam puluh enam juta rupiah). 

Proyek tersebut diduga sarat praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) serta penyimpangan dari ketentuan hukum yang berlaku. 

Penyelidikan dan proses persidangan terhadap proyek ini telah selesai dilakukan dan menghasilkan putusan yang menyatakan adanya pelanggaran hukum, namun tersangka sempat menghilang sebelum proses eksekusi dilakukan.


Jerat Hukum Berlapis

Dalam dua perkara tersebut, Husni Mubarak dikenakan sejumlah pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Adapun rincian pasal yang disangkakan sebagai berikut:

  • Primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, yang pada intinya mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara, dapat dikenai pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda.
  • Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan bahwa mereka yang turut serta melakukan tindak pidana dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sebagaimana pelaku utama.
  • Sebagai alternatif (subsidiair), tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, jabatan, atau sarana yang ada padanya, yang berpotensi atau secara nyata menyebabkan kerugian keuangan negara.

Penetapan pasal primer dan subsidiair ini dimaksudkan untuk memperkuat dasar hukum jaksa penuntut apabila dalam proses pembuktian di pengadilan terdapat perbedaan interpretasi atau pembuktian dari unsur pasal primer.

Usai pemeriksaan, Husni Mubarak resmi mengenakan rompi tahanan Kejaksaan dan langsung dititipkan di rumah tahanan negara Way Hui, Lampung Selatan. Keadilan kini tinggal menunggu putusan finalnya di meja hijau. 

About the author

Alwi Ismail
Pemuda Desa yang menyukai Sosial & Politik, Wisata dan Teknologi Serta Hal Hal Baru Berbau Tantangan... Bermimpi membantu semua orang tapi realitanya hmmm..

إرسال تعليق

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar