Fai Ditangkap Polisi, 26 Kali Curi Sepeda Motor Warga Desa Tebing Lampung Timur

pencurian kendaraan bermotor Roda dua, curanmor di rumah terduga pelaku di Dusun II Rt 01 Rw 02 Desa Tebing Kec Melinting Kab Lampung timur lampung
Fai Ditangkap Polisi, 26 Kali Curi Sepeda Motor Warga Desa Tebing Lampung Timur
Press Confrence Kapolsek Ciwandan Polres Cilegon Kompol Andi Suherman

Cilegon - Unit Reskrim Polsek Ciwandan Polres Cilegon berasil mengungkap dan menangkap spesialis pencurian kendaraan bermotor Roda dua,pelaku FAI (24) pelaku telah melakukan pencurian sudah 26 kali di TKP yang berbeda akhirnya ditangkap.

Pada saat Press Confrence Kapolsek Ciwandan Polres Cilegon Kompol Andi Suherman menjelaskan kronologis kejadiannya 

Kronologis Kejadiannya 

Pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira jam 14.20 WIB
di Link. Ramanuju RT 001/004 Kel. Citangkil Kec. Citangkil Kota Cilegon,
telah terjadi Pencurian dengan Pemberatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, adapun barang yang diambil adalah 1 (satu) unit sepeda motor Merk. Honda Beat NoPol : A 2206 TQ dengan NoKa MH1JM9111MK691418 dan NoSin JM91E1691063 an Islahiyah awal kejadian pada saat ibu korban ingin
memakai motor di parkiran motor dikira dipakai oleh pelapor kerja, setelah dilihat di CCTV ternyata motor tersebut diambil
oleh orang yang tidak dikenal, akhirnya pelapor malaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polres Cilegon

"Atas kejadian tersebut unit Reskrim Polsek Ciwandan melakukan Penangkapan Pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekira jam 07.30 WIB unit reskrim Polsek ciwandan bersama Tim Resmob Polres Lampung Timur" Jelasnya

Penggerebekan dan penangkapan pelaku FAI 

" Petugas Gabungan melakukan penggerebekan dan penangkapan pelaku FAI (24) curanmor di rumah terduga pelaku di Dusun II Rt 01 Rw 02 Desa Tebing Kec Melinting Kab Lampung timur Prov. Lampung. Terang Kompol Andi Suherman

Lanjut Kapolsek Ciwandan, Pelaku FAI (24) baru keluar dari Lapas pada bulan Maret 2025 dengan kasus yang sama*

Atas kejadian tersebut pelaku FAI diancam dengan hukuman Tujuh tahun penjara, Pungkasnya

About the author

Alwi Ismail
Pemuda Desa yang menyukai Sosial & Politik, Wisata dan Teknologi Serta Hal Hal Baru Berbau Tantangan... Bermimpi membantu semua orang tapi realitanya hmmm..

إرسال تعليق

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar