![]() |
Ketua Tanfidziyah PWNU Lampung, H Puji Raharjo |
Bandar Lampung - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Lampung mengeluarkan sikap resmi Menyikapi maraknya fenomena perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT), melalui Surat Pernyataan Nomor: 183/PW.01/A.II.07.68/10/07/2025. Dalam pernyataannya, PWNU Lampung menegaskan bahwa perilaku LGBT bertentangan dengan ajaran Islam, hukum positif Indonesia, dan norma budaya Nusantara.
Melansir dar Nu Lampung Dalam pernyataannya, PWNU Lampung menegaskan bahwa perilaku LGBT bertentangan dengan ajaran Islam, hukum positif Indonesia, dan norma budaya Nusantara.
“Dalam Islam, perilaku ini termasuk fahisyah yang diharamkan. Dalam hukum nasional, aktivitas LGBT yang melanggar kesusilaan atau ketertiban umum dapat dijerat UU ITE dan UU Pornografi. Sedangkan budaya Nusantara menjunjung tinggi kesopanan dan keharmonisan,” demikian tertulis dalam poin pertama pernyataan tersebut.
PWNU Lampung juga menolak segala bentuk promosi dan normalisasi LGBT di ruang publik. Penolakan ini ditegaskan sebagai bentuk perlindungan terhadap moral generasi muda, sekaligus upaya membentengi masyarakat dari pengaruh ideologi yang merusak.
Akan tetapi PWNU juga menegaskan bahwa penolakan tersebut tidak juga dapat dijadikan pembenaran atas kekerasan, diskriminasi, atau persekusi terhadap individu dengan kecenderungan LGBT.
Ketua Tanfidziyah PWNU Lampung, H Puji Raharjo menyampaikan bahwa sikap PWNU ini lahir dari keprihatinan mendalam terhadap nilai-nilai moral bangsa yang terus diuji.
“PWNU tidak sekadar menolak, tapi juga menyerukan pendekatan dakwah yang lembut, penuh kasih, dan solutif. Kita harus merangkul, bukan menghakimi. Inilah jalan moderasi yang kami pegang,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, PWNU Lampung mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga marwah umat, membina generasi muda yang berakhlak, dan aktif dalam menjaga ketahanan nilai bangsa.
“PWNU akan terus berdakwah secara moderat, berpihak pada kemaslahatan, dan hadir memberi solusi zaman,” Jelasnya, Jumat (11/7/2025).
Yang mana Surat pernyataan ditandatangani secara daring oleh Rais Syuriyah PWNU Lampung KH Shodiqul Amin, Katib KH Ahmad Ma’shum Abror, Ketua Tanfidziyah H Puji Raharjo, dan Sekretaris H Hidir Ibrahim.
Berikut isi Pernyataan Sikap Resmi PWNU Lampung lengkapnya:
- PWNU Lampung menegaskan bahwa perilaku LGBT bertentangan dengan ajaran Islam, hukum positif Indonesia, dan norma budaya nusantara. Dalam Islam, perilaku ini termasuk fahisyah yang diharamkan, dan dalam hukum nasional, aktivitas LGBT yang melanggar kesusilaan atau ketertiban umum dapat dijerat UU ITE dan UU Pornografi, serta perilaku tersebut bertentangan dengan budaya nusantara menjunjung tinggi keharmonisan dan kesopanan.
- PWNU Lampung menolak segala bentuk promosi dan normalisasi LGBT di ruang publik. Penolakan ini adalah bentuk perlindungan terhadap moral generasi muda dan upaya membentengi masyarakat dari pengaruh ideologi yang merusak. Namun, penolakan tidak berarti pembenaran atas kekerasan, diskriminasi, atau persekusi.
- PWNU Lampung mendorong pendekatan dakwah yang lembut dan solutif kepada individu dengan kecenderungan LGBT. Mereka harus dirangkul dan dibimbing kembali ke fitrah insani. Para da’i, pendidik, dan tokoh agama perlu memperkuat pendampingan spiritual dan psikososial berbasis kearifan lokal dan ilmu.
- PWNU Lampung mengajak semua pihak menjaga marwah umat dan membina generasi muda berakhlak. Negara dan masyarakat harus hadir melindungi dari ancaman fisik maupun infiltrasi nilai yang merusak. PWNU akan terus aktif dalam dakwah moderat dan solusi zaman.