Lampung Timur, - Unit Tindak Pidana Tertentu atau Tipidter Satreskrim bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur Berasil mengamankan seorang pelaku penambangan pasir ilegal yang gerjadi di Desa Sriminosari Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa (22/7/2025) setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan tersebut.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh mengatakan bahwa pelaku merupakan warga setempat berinisial JS(51).
"Kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial JS yang merupakan pemilik penambangan pasir ilegal tersebut," Ungkap Kasat Reskrim Rabu (23/7/2025) .
"Saat itu Unit Tipidter bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur dan Polsek Labuhan Maringgai yang dipimpin Kanit Tipidter Iptu Meidy setelah mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa adanya penambangan pasir ilegal kemudian mendatangi lokasi tersebut dan benar saja terdapat aktivitas di sebuah lahan seluas kurang lebih 2 hektar yang akhirnya kami telusuri hingga kepada pemilik penambangan tersebut yang saat ini kami amankan," ungkapnya.
Bersama dengan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti di lokasi kejadian 2 Unit kendaraan roda enam, 2 set mesin penyedot pasir, 1 buah buku catatan penjualan pasir, serta uang tunai sebanyak Rp. 1.000.000,-.
"Saat ini pelaku dan barang bukti kami amankan guna proses hukum lebih lanjut," pungkas Boyoh.
"Kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial JS yang merupakan pemilik penambangan pasir ilegal tersebut," Ungkap Kasat Reskrim Rabu (23/7/2025) .
"Saat itu Unit Tipidter bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur dan Polsek Labuhan Maringgai yang dipimpin Kanit Tipidter Iptu Meidy setelah mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa adanya penambangan pasir ilegal kemudian mendatangi lokasi tersebut dan benar saja terdapat aktivitas di sebuah lahan seluas kurang lebih 2 hektar yang akhirnya kami telusuri hingga kepada pemilik penambangan tersebut yang saat ini kami amankan," ungkapnya.
Bersama dengan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti di lokasi kejadian 2 Unit kendaraan roda enam, 2 set mesin penyedot pasir, 1 buah buku catatan penjualan pasir, serta uang tunai sebanyak Rp. 1.000.000,-.
"Saat ini pelaku dan barang bukti kami amankan guna proses hukum lebih lanjut," pungkas Boyoh.