![]() |
Dawam Rahardjo Mantan Bupati Lampung Timur Segera Jalani Sidang Kasus Korupsi Gerbang Rumah Dinas. Dok.PN |
Lampung,- Mantan Bupati Lampung Timur periode 2019-2024, M. Dawam Rahardjo segera menjalani persidangan di PN Tipikor Tanjung Karang.
Hal tersebut setelah penyidik merampungkan berkas perkara dugaan korupsinya. Sementara itu, Dawam tersandung kasus Pembangunan atau Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggara 2022. Dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 6.886.970.921
Yang mana mereka menjadi tersangka dalam kasus ini yakni M. Dawam Rahardjo selaku mantan Bupati Lampung Timur. Agus Cahyono selaku Direktur CV. GTA yang mengerjakan proyek tersebut. Mahdor selaku ASN dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini. Serta Sarwono Sanjaya selaku Direktur CV Laras yang merupakan konsultan pengawas
Kasidik Pidsus Kejati Lampung, Massagus Rudy mengatakan. Pelimpahan tahap dua yakni tersangka dan barang bukti, dari penyidik kepada penuntut umum terlaksanakan, Jumat, 15 Agustus 2025 malam.
“Pelaksanaan Tahap II ini, terlaksanakan setelah berkas perkara lengkap secara formil dan materiil (P.21) oleh Jaksa Peneliti, kepada jaksa penuntut umum” ujarnya, Sabtu, 16 Agustus 2025.
Kemudian dari proses penyidikan, dan audit, tertemukan kerugian negara senilai Rp. 3.803.937.439,- dari proyek tersebut.Setelah melaksanakan penyerahan Tahap II tersebut. Penuntut Umum akan membuat dan menyusun surat dakwaan atas perkara ini. Lalu melimpahkan perkara kepada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang Bandar Lampung guna kepentingan persidangan.
“Berkas dakwaan segera terdaftarkan kepada pengadilan” katanya.