![]() |
Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah, Sekolah Rakyat Di Lampung Timur Resmi Dibuka, Ini Syaratnya..! |
Lampung Timur,- Sekolah Rakyat di Kabupaten Lampung Timur, Resmi dibuka sampai dengan tanggal 5 Agustus 2025. Penerimaan siswa sekolah rakyat tingkat sekolah dasar (SD) dan tingkat sekolah menengah pertama (SMP) tahun 2025, Sabtu, (2/8/2025).
Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah menyediakan lahan Sekolah Rakyat yang mana dibangun di lahan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) milik Pemda dengan luas sekitar 3.000–4.000 m².
Fasilitas yang ada, seperti ruang kelas, asrama, musala, dan tempat makan, telah direnovasi oleh Pemda.
Di sini, ada dua layanan pendidikan, yakni sekolah dasar dan sekolah menengah pertama. Ujarnya
Bupati Ela juga menyatakan, Insyaallah semuanya sudah siap. Saat ini, tahap rekrutmen siswa dan guru sedang berlangsung hingga 5 Agustus 2025, dengan target 100 siswa dari keluarga miskin dan miskin ekstrem. Jelas Ela
Bupati juga ingin pendidikan di Lampung Timur menjadi lebih terjangkau, inklusif, dan memerdekakan anak-anak dalam belajar sesuai dengan minat dan bakat mereka.
"Kami ingin setiap anak mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan berkualitas tanpa harus jauh dari rumah, dan ini menjadi tanggung jawab kita bersama dalam membangun generasi yang berdaya dan mandiri.” katanya.
Sekolah Rakyat ini menjadi salah satu upaya Pemerintah Pusat melalui Pemkab Lampung Timur dalam menjawab kebutuhan pendidikan alternatif yang adaptif terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
Bupati Ela berharap masyarakat mendukung program ini bersama-sama, agar cita-cita menghadirkan pendidikan berkualitas, terjangkau, dan membebaskan potensi anak-anak Lampung Timur dapat terwujud dengan baik.
SYARAT PENDAFTARAN SEKOLAH RAKYAT LAMPUNG TIMUR
SEKOLAH DASAR (SD)
a. Berusia maksimal usia 12 tahunb. Berasal dari keluarga tidak/kurang mampu Desil 1 dan 2.
c. Sehat jasmani dan rohani.
d. Bersedia tinggal di asrama dan taat terhadap peraturan asrama.
e. Melampirkan Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang tua.
f. Melampirkan deskripsi profil calon peserta didik dan keluarga.
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP)
a. Berusia maksimal 15 tahun dan/atau dengan kondisi tertentu.b. Telah lulus Sekolah Dasar (SD) atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah,
c. Surat Keterangan Lulus atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
d. Berasal dari keluarga tidak/kurang mampu Desil 1 dan 2 e. Sehat jasmani dan rohani.
f. Bersedia tinggal di asrama dan taat terhadap peraturan asrama.
g. Melampirkan Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang tua.
h. Melampirkan deskripsi profil calon peserta didik dan keluarga
REGISTRASI PENDAFTARAN
Hubungi Pendamping PKH di Wilayah Masing-Masing .
Narahubung 081377563981