![]() |
| Ilustrasi Pencabulan Anak Dibawah Umur. Dok.Istimewa |
Lampung Timur,- Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) di Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur, dilaporkan ke pihak kepolisian karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur.
Berdasarkan surat laporan yang diterima, dugaan pencabulan tersebut telah diterima Polres Lampung TimurLaporan Resmi
Laporan tersebut diterima oleh Polres Lampung Timur dengan nomor LP/B/221/VI/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG TIMUR POLDA LAMPUNG, tertanggal 27 Juni 2025.Kronologi Kejadian
Menurut penjelasan dari Edi Setiono. SH. MH, penasehat hukum keluarga korban, dugaan pencabulan dilakukan oleh ASN berinisial N terhadap Bunga anak usia 6 tahun nama samaran.Edi Setiono mengatakan, berdasarkan keterangan orang tua korban (pelapor)
Kejadian ini terungkap ketika orang tua korban menemukan topi di rumah dan menanyakan kepada anaknya tentang pemilik topi tersebut. Korban kemudian mengaku pemilik topi pakde N
Kemudian pelapor lalu menanyakan kepada korban apa yang dilakukan N kepada dirinya, saat ditinggal dirumah.
Lalu korban menceritakan Bahwa N telah masuk kedalam kamar, dan mencabuli dirinya.
"Saat itulah pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap anak pelapor" katanya, Sabtu (26/7/2025).
Atas perbuatan tersebut orang tua korban tidak senang dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.
"Kami didampingi oleh tim dari UPTD PPA Kabupaten Lampung Timur telah membuat laporan pad hari itu juga" Ujar Penasehat Hukum
Reaksi Keluarga Korban
Orang tua korban, O (31), menyatakan bahwa awalnya ia curiga dengan perubahan perilaku anaknya yang belakangan ini menjadi pendiam.Awalnya ia tidak curiga dengan perubahan perilaku anaknya yang menjadi pendiam.
Setelah ditanya lebih lanjut dan dibujuk, akhirnya anaknya mengakui telah mengalami perlakuan yang tidak baik dari N. Jelasnya
Menurut keterangan korban kepada orang tuanya, ia mendapatkan pelecehan tersebut sudah 2 kali pada saat korban masih duduk dibangku TK, tepatnya 6 bulan yang lalu.
Lebih lanjut Penasehat Hukum keluarga korban mengatakan " Oleh sebab itu, kita meminta kepda pihak kepolisian untuk segera mengusut kasus ini dan menindak pelakunya sesuai peraturan yang ada" Ungkapnya
Melansir dari Radar24 Ketua Yayasan Advokasi Kelompok Rentan Anak dan Perempuan (AKRAP), Edi Arsadad, menyatakan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan kepada korban, bersama penesehat hukum keluarga korban.
Menurutnya korban perlu pendampingan baik secara psikologis maupun hukum, untuk membantu pemulihan mentalnya.
"Apalagi korban baru masuk kelas 1 SD, Jangan sampai putus sekolah karena mentalnya terganggu, kasihan korban" Ungkapnya
Ia menekankan pentingnya penyelesaian kasus ini sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak agar pelaku mendapatkan efek jera.
Menurutnya korban perlu pendampingan baik secara psikologis maupun hukum, untuk membantu pemulihan mentalnya.
"Apalagi korban baru masuk kelas 1 SD, Jangan sampai putus sekolah karena mentalnya terganggu, kasihan korban" Ungkapnya
Ia menekankan pentingnya penyelesaian kasus ini sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak agar pelaku mendapatkan efek jera.
.jpg)