![]() |
Nusron Wahid Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dok. Istimewa |
Jakarta,- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengeluarkan pernyataan yang menegaskan bahwa semua tanah di Indonesia adalah milik negara. Dalam acara yang diadakan oleh Ikatan Surveyor Indonesia, Nusron menjelaskan bahwa masyarakat hanya memiliki hak untuk mengelola tanah tersebut. dikutip, Senin, (11/8/2025).
Kepemilikan Tanah
Nusron menegaskan bahwa tidak ada individu yang memiliki tanah secara mutlak. "Tanah itu tidak ada yang memiliki, itu tanah negara. Orang itu hanya menguasai, negara memberikan hak kepemilikan," ujarnya.Tanah Nganggur Akan Diambil Negara
Nusron Wahid juga menyatakan bahwa tanah yang tidak digunakan selama dua tahun akan diambil alih oleh negara.Nusron mengungkapkan anggapan bahwa tanah merupakan peninggalan turun-temurun tidak serta merta membuat hak atas tanah menjadi mutlak.
"Ini tanah mbah saya, leluhur saya. Saya mau tanya, emang mbah atau leluhur bisa membuat tanah, tidak bisa membuat tanah," jelasnya
Proses Pengambilan Tanah Terlantar
Nusron mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 100 ribu hektare tanah yang dipantau sebagai tanah terlantar oleh pemerintah. Proses penetapan tanah terlantar memerlukan waktu sekitar 578 hari atau sekitar dua tahun.Pemerintah akan memberikan surat teguran kepada pemilik tanah yang terindikasi terlantar sebelum mengambil alih tanah tersebut.
Tanggapan Masyarakat dan Ahli
Tanggapan terhadap pernyataan Nusron datang dari berbagai kalangan, termasuk mantan Sekretaris Menteri BUMN, Muhammad Said Didu. Ia mengingatkan bahwa pernyataan tersebut sering kali digunakan untuk memicu ancaman atas nama negara."Saya paham betul track record yang bersangkutan. Pancing ngancam atas nama negara, buka ruang nego," kata Said Didu di X @msaid_didu (11/8/2025)
Dikatakan Said Didu, pola seperti ini biasanya diakhiri dengan kesepakatan yang disesuaikan dengan hasil nego.
"Negosiasi kebijakan, berikan ke yang berhak sesuai hasil nego," cetusnya.
Jika demikian, kata Said Didu, tanah atau aset tertentu bisa diberikan kepada pihak yang dianggap berhak berdasarkan perundingan tersebut.
"Negosiasi kebijakan, berikan ke yang berhak sesuai hasil nego," cetusnya.
Jika demikian, kata Said Didu, tanah atau aset tertentu bisa diberikan kepada pihak yang dianggap berhak berdasarkan perundingan tersebut.